Episode Details
Back to Episodes
Pajak Ekonomi Digital direncanakan berlaku 9 November. Apa dampaknya bagi penerimaan negara, daya beli, dan UMKM ?
Description
Pemerintah berencana memberlakukan Pajak Ekonomi Digital mulai 9 November mendatang. Kebijakan ini diharapkan dapat memperluas basis penerimaan negara seiring pesatnya aktivitas ekonomi digital di Indonesia.
Namun, penerapan pajak ini juga memunculkan sejumlah pertanyaan. Bagaimana dampaknya terhadap penerimaan negara? Apakah berpotensi meningkatkan harga barang dan layanan digital sehingga memengaruhi daya beli masyarakat? Lalu, bagaimana pengaruhnya terhadap pelaku UMKM yang semakin bergantung pada platform digital?
Apakah kebijakan ini mampu menciptakan persaingan usaha yang lebih adil sekaligus mendorong penerimaan negara, atau justru menambah beban masyarakat dan pelaku usaha?
TALK :: Sekretaris Pendiri Indonesia Audit Watch Iskandar Sitorus & Pengamat Ekonomi dan Keuangan, Irwan Ibrahim