Episode Details
Back to Episodes
Penegakan Hukum Karhutla: Menjerat Korporasi dan Modal Asing
Description
Penegakan hukum kebakaran hutan dan lahan (karhutla) tidak boleh hanya menyasar pelaku pembakaran di lapangan, tetapi juga harus menelusuri dugaan keterlibatan korporasi dan pihak yang memperoleh keuntungan.
Setelah Badan Lingkungan Hidup Nasional Singapura (NEA) merilis dugaan keterlibatan tiga perusahaan Indonesia dalam karhutla yang asapnya berpotensi mencapai Singapura, bagaimana langkah hukum Indonesia terhadap korporasi, termasuk perusahaan bermodal asing? Apa saja hambatan penerapan sanksi pidana dan perdata jika kepemilikan modal berada di luar negeri?
Simak pembahasan selengkapnya bersama Guru Besar Hukum Lingkungan dan Hukum Administrasi Universitas Airlangga, Prof. Dr. H. Suparto Wijoyo, S.H., M.Hum.
#RadioElshinta #Karhutla #PenegakanHukum #HukumLingkungan #KebakaranHutan