Episode Details

Back to Episodes
UU Perlindungan Ketenagakerjaan Disahkan, Apa yang Masih Dipersoalkan Pengusaha?

UU Perlindungan Ketenagakerjaan Disahkan, Apa yang Masih Dipersoalkan Pengusaha?

Published 3 weeks, 2 days ago
Description

Serikat Pekerja Indonesia mengapresiasi pengesahan UU Perlindungan Ketenagakerjaan. Buruh kini merasa aman dengan adanya aturan pesangon dan upah, dimana perusahaan wajib menyiapkan cadangan dana guna menjamin kepastian pembayaran hak pekerja saat terjadi PHK atau kepailitan. Apakah UU ini masih menyisakan sejumlah pertanyaan krusial di pihak Pengusaha..? Point apa saja yg masih dinilai krusial dan blm mencapai win win solution ? Adakah yg akan diperjuangkan pihak Pengusaha/Perusahaan nanti dalam penyusunan naskah final dan regulasi teknis turunannya ? Talk dengan - Bob Azam adalah Ketua Bidang Ketenagakerjaan di Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO)

Listen Now

Love PodBriefly?

If you like Podbriefly.com, please consider donating to support the ongoing development.

Support Us