Episode Details
Back to Episodes
Di Balik 26 Penasihat Presiden: Nasihat Didengar atau Diabaikan?
Description
Dewan Pertimbangan Presiden atau Wantimpres, tiga hari lalu, resmi memiliki 26 anggota baru yang berasal dari berbagai latar belakang, mulai dari akademisi, pakar hukum tata negara, pengusaha, hingga mantan pejabat.
Wantimpres merupakan lembaga pemerintah nonkementerian yang keberadaannya diatur langsung dalam Pasal 16 Undang-Undang Dasar 1945.
Meski berperan sebagai think tank internal Presiden dan memberikan nasihat yang bersifat rahasia, masukan Wantimpres tidak bersifat mengikat. Artinya, Presiden memiliki kewenangan penuh untuk menggunakan ataupun mengabaikan masukan yang diberikan.
Lantas, bagaimana publik dapat mengukur kinerja dan efektivitas lembaga ini?
Narasumber : Pengamat Hukum Tata Negara dari Universitas Trunojoyo Madura, Fauzin, S.H., LL.M.,