Episode Details
Back to Episodes
Karhutla Berulang, Perlukah Peran Badan Restorasi Gambut Diperkuat?
Description
Bareskrim Polri menetapkan 72 orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana Karhutla di berbagai wilayah Indonesia. Penetapan ini berasal dari 89 laporan Polisi yang ditangani sembilan jajaran Polda. Bahkan, penyidik masih menelusuri kemungkinan adanya Korporasi atau pemodal di balik pembakaran lahan. Sebelumnya, DPD RI mengusulkan agar peran Badan Restorasi Gambut diperkuat sebagai bagian dari upaya mitigasi karhutla.
Lalu, seberapa penting penguatan kelembagaan dan restorasi gambut ini dalam mencegah Karhutla berulang, khususnya di wilayah yang memiliki ekosistem gambut seperti Kalimantan Tengah?
Talk bersama Anggota DPD RI dari Daerah Pemilihan Kalimantan Tengah, Teras Narang.