Episode Details
Back to Episodes
Dirjen Pajak Resmi Pungut Pajak ke Pedagang Online - Headline News Edisi News MetroTV 75686
Published 1 month ago
Description
Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan resmi menunjuk 4 marketplace raksasa—Tokopedia, Shopee, Lazada, dan Blibli—sebagai pemungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 bagi para pedagang online. Berdasarkan PMK Nomor 37 Tahun 2025, para pedagang dalam negeri di platform tersebut akan dikenai potongan pajak sebesar 0,5 persen dari peredaran bruto yang tercantum dalam dokumen tagihan. Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menegaskan langkah ini diambil demi menciptakan level bermain yang setara (level playing field) dan persaingan usaha yang adil antara pelaku usaha konvensional dan pedagang online.