Episode Details

Back to Episodes
Dana Pribadi untuk Agenda Kenegaraan, Sejauh Mana Diperbolehkan?

Dana Pribadi untuk Agenda Kenegaraan, Sejauh Mana Diperbolehkan?

Published 2 months, 4 weeks ago
Description

Pernyataan Seskab Teddy Indra Wijaya bahwa Presiden Prabowo menanggung secara pribadi biaya kunjungan luar negeri yang melebihi anggaran negara memunculkan pertanyaan mengenai batasan penggunaan dana pribadi dalam agenda resmi kepresidenan. Apakah praktik tersebut diatur dalam peraturan perundang-undangan, dan bagaimana aspek transparansi serta akuntabilitasnya? Kami akan membahasnya bersama Dosen Hukum Tata Negara Universitas Negeri Surabaya (Unesa), Hananto Widodo.

Listen Now

Love PodBriefly?

If you like Podbriefly.com, please consider donating to support the ongoing development.

Support Us