Episode Details

Back to Episodes
Pendiri Ponpes di Jepara Ditahan dalam Kasus Dugaan Pemerkosaan Santriwati

Pendiri Ponpes di Jepara Ditahan dalam Kasus Dugaan Pemerkosaan Santriwati

Published 3 months, 2 weeks ago
Description

Pendiri pondok pesantren di Jepara berinisial AJ (60) resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan polisi dalam kasus dugaan pemerkosaan terhadap seorang santriwati berusia 18 tahun. Dalam menjalankan aksinya, pelaku diduga menggunakan modus ijab kabul sepihak atau nikah batin.


Keluarga korban kini mengajukan restitusi ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban atau LPSK, menyusul penahanan tersangka oleh Polres Jepara. LPSK memastikan perlindungan dan pendampingan terhadap korban akan terus diberikan hingga proses persidangan berlangsung.


Kasus ini kembali menjadi sorotan terkait pentingnya perlindungan santri dari kekerasan seksual di lingkungan pendidikan berbasis keagamaan.


Simak pembahasannya bersama Wakil Ketua LPSK, Wawan Fahrudin.

Listen Now

Love PodBriefly?

If you like Podbriefly.com, please consider donating to support the ongoing development.

Support Us