Episode Details

Back to Episodes
Purbaya Perketat Aturan Restitusi PPN demi Tekan Kerugian Negara - Headline News Edisi News MetroTV 75239

Purbaya Perketat Aturan Restitusi PPN demi Tekan Kerugian Negara - Headline News Edisi News MetroTV 75239

Published 2 months, 4 weeks ago
Description

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa resmi memperketat regulasi mengenai pengembalian kelebihan pembayaran pajak atau restitusi PPN melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 28 Tahun 2026. Kebijakan ini menurunkan batas maksimal restitusi yang semula lima miliar rupiah menjadi hanya satu miliar rupiah guna menekan potensi kerugian negara akibat ketidaktepatan perhitungan pajak. Menkeu mengungkapkan adanya indikasi beban negara hingga 25 triliun rupiah pada sektor industri batubara, sehingga Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) kini tengah melakukan audit investigasi untuk periode 2016 hingga 2025. Selain itu, pemerintah juga memperketat persyaratan bagi Pengusaha Kena Pajak (PKP) tertentu dengan batas nilai penyerahan maksimal sebesar 4,2 miliar rupiah sebagai upaya menjaga akuntabilitas keuangan negara

Listen Now

Love PodBriefly?

If you like Podbriefly.com, please consider donating to support the ongoing development.

Support Us