Episode Details
Back to Episodes
Gugatan APBN 2026 ke MK, Busyro Muqoddas Soroti Anggaran Makan Bergizi Gratis
Description
Mantan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi, Busyro Muqoddas bersama sejumlah tokoh masyarakat sipil mengajukan gugatan terhadap Undang-Undang APBN 2026 ke Mahkamah Konstitusi. Gugatan ini menyoroti alokasi anggaran program Makan Bergizi Gratis yang dinilai perlu dikaji kembali, mulai dari tata kelola, transparansi penggunaan anggaran, hingga dampaknya terhadap kesehatan fiskal negara.
Di satu sisi, program makan bergizi dipandang penting untuk meningkatkan kualitas gizi anak-anak Indonesia. Namun di sisi lain, muncul pertanyaan terkait besaran anggaran, mekanisme pelaksanaan, serta prioritas belanja negara di tengah berbagai kebutuhan pembangunan.
Lalu bagaimana melihat langkah gugatan ini dalam perspektif demokrasi dan fungsi kontrol publik terhadap kebijakan negara? Simak penjelasan Busyro Muqoddas dalam perbincangan berikut.