Episode Details

Back to Episodes
Akun Anak di Bawah 16 Tahun Bakal Dinonaktifkan, Pemerintah Perkuat Perlindungan Digital

Akun Anak di Bawah 16 Tahun Bakal Dinonaktifkan, Pemerintah Perkuat Perlindungan Digital

Published 5 months, 3 weeks ago
Description

Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026 sebagai aturan pelaksanaan dari PP TUNAS untuk memperkuat pelindungan anak di ruang digital. Kebijakan ini merupakan langkah konkret negara dalam memastikan anak-anak Indonesia tumbuh dan beraktivitas di internet secara lebih aman.


Mulai 28 Maret 2026, akun anak di bawah usia 16 tahun pada platform digital berisiko tinggi seperti media sosial dan layanan jejaring akan mulai dinonaktifkan sesuai ketentuan. Langkah ini diambil untuk melindungi anak dari berbagai ancaman di internet, seperti paparan konten berbahaya, perundungan siber, hingga penipuan online.

Listen Now

Love PodBriefly?

If you like Podbriefly.com, please consider donating to support the ongoing development.

Support Us